Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Milenial, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:05 WIB
Tren Nikah di KUA. Begini syarat dan cara pendaftarannya (Ist)
Tren Nikah di KUA. Begini syarat dan cara pendaftarannya (Ist)

Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Gelar Razia Kendaraan pada Februari 2023, Tilang Manual Ada Lagi?

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

Baca Juga: Cara Membuat Bistik Ayam Krispi untuk Buka Puasa Ramadhan Bersama Keluarga dan Kerabat, Enak Krispi dan Juicy

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: KLB PSSI Digentayangi Sanksi FIFA, Piala Dunia U20 Bisa Gagal: Erick Thohir dan Menpora Hati-hati!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X