Perpanjangan Pelat Nomor Rahasia RF Dihentikan, Polri Beberkan Alasannya

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB
Polri hentikan perpanjangan pelat nomor rahasia seperti RF dan sejenisnya (Instagram @gardanasional45)
Polri hentikan perpanjangan pelat nomor rahasia seperti RF dan sejenisnya (Instagram @gardanasional45)

 

AYOMEDAN.ID -- Pengguna pelat nomor RF, QH, dan IR, tampaknya harus kecewa. Pasalnya Polri telah menghentikan perpanjangan masa berlaku pelat nomor rahasia tersebut.

Pelat nomor khusus atau rahasia itu tidak bisa diperpanjang lagi, dan akan dihabiskan sampai tahun 2023 ini.

Terkait tidak diperpanjangnya pelat nomor rahasia RF, QH, dan IR disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Makin Canggih, Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip, Begini Penampakannya

Menurut Yusri, sejak Oktober 2022 lalu, pihaknya telah menyetop perpanjangan pelat nomor tersebut.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News, Kamis, 26 Januari 2023.

Selain tidak diperpanjang, Yusri mengatakan tidak ada pengajuan lagi untuk pelat nomor RF dan sejenisnya.

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucapnya.

Baca Juga: Medan Bukan Kota Terkotor 2022, Piala Adipura 2022 Baru Rilis Februari

Yusri memaparkan, penghentian perpanjangan pelat nomor khusus tersebut nantinya akan didukung dengan merevisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang tengah dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.

“Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusri juga mengungkapkan alasan dihentikannya perpanjangan pelat nomor rahasia itu.

Menurutnya, penghentian perpanjangan pelat nomor RF dan sejenisnya karena maraknya warga sipil yang menggunakan dengan arogan dan membahayakan orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X