Bansos yang Didukung untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 16:54 WIB
Bansos yang Didukung untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Bansos yang Didukung untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

AYOMEDAN.ID - Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa diikuti oleh para penerima bantuan sosial (bansos).

Kabar gembira ini menjadi harapan baru bagi penerima bansos yang mulanya tidak sempat mengikuti program Kartu Prakerja di tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya sebelum tahun 2023, program Kartu Prakerja dibuka dengan skema semi bansos. Karena itu, penerima bantuan pemerintah lainnnya dilarang untuk mengikuti program.

Hal ini dimaksudkan, akan para penerima bantuan sosial bisa merata. Sebab, pemulihan ekonomi akibat Covid-19 perlu dirasakan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Pengamat: Jika Liga 2 Tidak Dilanjut Cederai Sporting Merit

Namun pada tahun 2023, program Prakerja bertransformasi menjadi program mandiri atau tidak difokuskan untuk memberi bantuan sosial.

Karena itu, skema pun berubah. Misalanya insentif yang mulanya sebesar Rp2,4 juta diganti menjadi Rp600 saja.

Namun seperti tujuan utamanya untuk meningkatkan kemampuan kerja masyarakat, dana pelatihan yang dibesarkan.

Dari asalnya hanya Rp1 juta saja, berganti menjadi Rp3,5 juta. Karena itu, masyarakat bisa leluasa meningkatkan skill dan mendapat sertifikat kompetensi.

Baca Juga: Kemnaker Beri Jawaban soal Kepastian Pencairan BSU 2023 Rp600 Ribu

Program Prakerja pada tahun 2023 akan dibuka dengan Kartu Prakerja Gelombang 48.

Gelombang itu rencana dibuka pada triwulan pertama tahun 2023. Untuk saat ini, pengelola program tengah fokus menggaet lembaga pelatihan.

Setelah itu, program baru akan dibuka. Karena itu, untuk para penerima bansos yang berminat bisa mulai menyiapkan diri.

Adapun bansos-bansos yang didukung mengikuti program bermacam-macam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X