AYOMEDAN.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di semua provinsi mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Adapun UMP 2023 sendiri menjadi acuan pengupahan terendah bagi pekerja/buruh di setiap provinsi, yang mana didorong untuk tidak kurang dari yang sudah ditetapkan.
Selain itu, UMP 2023 menjadi awal bagi empat provinsi baru di Indonesia menerapkan upah minimum yang mengalami kenaikan signifikan.
Empat provinsi itu antara lain, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo jadi Warga Muhammadiyah, Yusuf Mansur: Mantab!
Satu lagi adalah Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Penetapan upah minimum untuk keempat provinsi masih mengacu terhadap provinsi induk atau provinsi sebelum pemekarannya.
Sementara upah didorong tidak boleh kurang dari besaran UMP mengacu terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara pada Pasal 4 ayat 2, dijelaskan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca Juga: Laga Kontra Filipina Kesempatan Terakhir Timnas Indonesia Amankan Tiket Semifinal Piala AFF 2022
Menyadur AyoSurabaya.com, berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di 38 provinsi:
1. UMP DKI Jakarta 2023: Rp4.829.980 (naik 5,6 persen)
2. UMP Papua 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
3. UMP Papua Selatan 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
4. UMP Papua Tengah 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
5. UMP Papua Pegunungan 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
6. UMP Kalimantan Utara 2023: Rp3.568.628 (naik 7,79 persen)
7. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2023: Rp3.498.323 (naik 7,15 persen)
8. UMP Sulawesi Utara 2023: Rp3.484.204 (naik 5,24 persen)
9. UMP Sumatera Selatan 2023: Rp3.404.177 (naik 8,26 persen)
10. UMP Sulawesi Selatan 2023: Rp3.384.321 (naik 6,9 persen)
Artikel Terkait
Resmi UMP 2023 Babel Naik 7,15 Persen, UMK Kabupaten Bangka Barat Jadi Rp3,4 Juta, Begini Perhitungannya
Resmi UMP 2023 Babel Naik 7,15 Persen, UMK Kabupaten Belitung Timur Jadi Rp3,4 Juta, Begini Rumus Hitungnya
Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 di 33 Kabupaten-Kota Sumatera Utara
Berlaku Per 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 di 19 Kabupaten-Kota Sumatera Barat
SAH! Berlaku 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap UMP Kalsel 2023 dan UMK 2023 di 13 Kabupaten-Kota Kalimantan S
LENGKAP! Daftar UMP Sumsel 2023 dan UMK 2023 di 17 Kabupaten-Kota Sumatera Selatan, Berlaku 1 Januari 2023
Resmi Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia
Berlaku Dua Hari Lagi, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 5 Provinsi di Kalimantan
Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa, dari Banten Hingga DI Yogyakarta