Ketentuan UMP 2023 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2023

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ketentuan UMP 2023 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Ketentuan UMP 2023 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)

AYOMEDAN.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di semua provinsi mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Adapun UMP 2023 sendiri menjadi acuan pengupahan terendah bagi pekerja/buruh di setiap provinsi, yang mana didorong untuk tidak kurang dari yang sudah ditetapkan.

Selain itu, UMP 2023 menjadi awal bagi empat provinsi baru di Indonesia menerapkan upah minimum yang mengalami kenaikan signifikan.

Empat provinsi itu antara lain, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo jadi Warga Muhammadiyah, Yusuf Mansur: Mantab!

Satu lagi adalah Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Penetapan upah minimum untuk keempat provinsi masih mengacu terhadap provinsi induk atau provinsi sebelum pemekarannya.

Sementara upah didorong tidak boleh kurang dari besaran UMP mengacu terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara pada Pasal 4 ayat 2, dijelaskan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga: Laga Kontra Filipina Kesempatan Terakhir Timnas Indonesia Amankan Tiket Semifinal Piala AFF 2022

Menyadur AyoSurabaya.com, berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di 38 provinsi:

1. UMP DKI Jakarta 2023: Rp4.829.980 (naik 5,6 persen)
2. UMP Papua 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
3. UMP Papua Selatan 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
4. UMP Papua Tengah 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
5. UMP Papua Pegunungan 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)

6. UMP Kalimantan Utara 2023: Rp3.568.628 (naik 7,79 persen)
7. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2023: Rp3.498.323 (naik 7,15 persen)
8. UMP Sulawesi Utara 2023: Rp3.484.204 (naik 5,24 persen)
9. UMP Sumatera Selatan 2023: Rp3.404.177 (naik 8,26 persen)
10. UMP Sulawesi Selatan 2023: Rp3.384.321 (naik 6,9 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X