Berlaku Dua Hari Lagi, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 5 Provinsi di Kalimantan

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 19:56 WIB
Inilah daftar lengkap UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan, berlaku 1 Januari 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Inilah daftar lengkap UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan, berlaku 1 Januari 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)

2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)

3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp3.181.013 (Naik 8,845 persen)

4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)

5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)

Baca Juga: Sudah Tunangan, Nathalie Holscher Masih Belum Siap Menikah dengan Kekasihnya, Terkendala Sule?

UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan itu, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Demikian daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di lima provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X