AYOMEDAN.ID -- Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Ternyata Ini Alasannya
Ferdy Sambo yang kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir J, menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Melansir dari Republika.co.id, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: 6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya
Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.
Sementara itu, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12/2022), menyebutkan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel Terkait
Bersiap! Ada 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
6 Tempat Wisata Religi di Medan, Salah Satunya Cocok Banget Dikunjungi saat Libur Natal
6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya
Inilah 6 Contoh Resolusi 2023 Untuk Diri Sendiri, Simpel Sederhana dan Nggak Muluk-muluk
3 Fakta Sejarah Tahun Baru Masehi Bermula dari Perayaan Kaum Pagan Romawi Kuno
8 ABG yang Viral di Tahun 2022, yang Terbaru Bikin Netizen Geleng-geleng
Naskah Khutbah Jumat Akhir Tahun Tentang Cara Bijak Mengisi Pergantian Tahun
Begini Reaksi Norma saat Ditanya Apakah Mau Maafkan Sang Ibu yang Telah Berzina dengan Suaminya
Ini 4 Tempat untuk Menikmati Malam Tahun Baru di Medan, Ada Konser Musik hingga Pesta Kembang Api
4 Fakta Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung Norma Risma: Alami KDRT hingga Masih Bucin Meski Telah Disakiti
Pemilu 2024 Pakai Kotak Suara Kardus Lagi? Begini Penjelasan KPU
Begini Isi Chat Mesum Ibu Kandung Norma kepada Mantan Suami yang Bikin Syok
Bagaimana Kondisi Cuaca pada Malam Tahun Baru 2023 di Kota Medan? Begini Kata BMKG
Download Naskah Khutbah Jumat Berjudul Merayakan Tahun Baru Menurut Islam
Divonis Bebas oleh PN Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris hingga Sujud di Lantai
Kali Kelima Danone Indonesia Terima Proper Emas untuk Pabrik AQUA Mambal
Kementerian Pertahanan Buka 2.321 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Perinciannya