Sementara itu, jikalau dia sudah jima' dengan anak mertuanya itu, maka mertua menjadi MAHRAM MU'ABBAD atau mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pun mengatakan:
Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.
Jadi, kesimpulannya ialah sang suami atau mantan suami berselingkuh dan berzina seperti kasus yang dialami Norma Risma tidak bisa atau haram menikahi sang mantan mertua atau ibu kandung mantan istrinya lantaran telah melakukan hubungan suami istri atau jima.***
Artikel Terkait
Resep Bakso Bakar Anti Ribet: Cocok Disantap di Momen Tahun Baru Bersama Orang-Orang Tersayang
Badan Narkotika Nasional BNN Buka 242 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Perinciannya
Resep Bolu Gulung Nanas Anti Gagal: Manis, Lembut, Cocok Jadi Camilan Keluarga
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Buka 42 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya
Resep Puding Lumut Mentega Anti Ribet: Segar, Lembut, Cocok Jadi Camilan Tahun Baru
VIRAL! Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung , Begini Kronologi Lengkapnya Diungkap Norma Risma
Resep Donat Tape Anti Gagal: Lembut, Montok, Sederhana, Cocok Jadi Ide Jualan
Geger Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung, Begini Alasan Pria Pilih Wanita Lebih Tua