AYOMEDAN.ID -- Kisah perselingkuhan suami dan ibu kandung Norma Risma kini viral di media sosial.
Kisah percintaan dramatis ini dialami Norma Risma sekitar satu tahun yang lalu. Suami dan ibu kandungnya terlibat skandal hingga dipergoki tetangga.
Norma Risma pun mengaku dalam video yang diunggahnya di akun TikTok @user284365778 saat ini tengah berjuang untuk melawan trauma kisah cinta pahit yang dialaminya.
Baca Juga: Geger Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung, Begini Alasan Pria Pilih Wanita Lebih Tua
Lalu, bagaimanakah hukum suami selingkuh dengan ibu mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang telah bercerai dengan istrinya bisa menikahi mantan mertuanya? Dilansir suaradenpasar.com dari umma.id, begini hukumnya menurut Islam.
Dalam ajaran agama Islam, status mertua adalah tetap mahram, meskipun seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat atau cerai. Hal itu dikarenakana orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya sudah menjadi mahramnya, yaitu mahram mu'abbad (mahram selamanya).
Allah Ta’ala berfirman seperti yang tercantum dalam Q.S. An Nisa: 23 yang berbunyi:
Baca Juga: Resep Donat Tape Anti Gagal: Lembut, Montok, Sederhana, Cocok Jadi Ide Jualan
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)
Kecuali, apabila ia cerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua ketika itu tidaklah mahram.
Di sisi lain tertera pula dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
Baca Juga: VIRAL! Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung , Begini Kronologi Lengkapnya Diungkap Norma Risma
Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”
(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)
Artikel Terkait
Resep Bakso Bakar Anti Ribet: Cocok Disantap di Momen Tahun Baru Bersama Orang-Orang Tersayang
Badan Narkotika Nasional BNN Buka 242 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Perinciannya
Resep Bolu Gulung Nanas Anti Gagal: Manis, Lembut, Cocok Jadi Camilan Keluarga
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Buka 42 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya
Resep Puding Lumut Mentega Anti Ribet: Segar, Lembut, Cocok Jadi Camilan Tahun Baru
VIRAL! Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung , Begini Kronologi Lengkapnya Diungkap Norma Risma
Resep Donat Tape Anti Gagal: Lembut, Montok, Sederhana, Cocok Jadi Ide Jualan
Geger Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung, Begini Alasan Pria Pilih Wanita Lebih Tua