Pendaftaran PPS Dibuka Besok, Dapat Honor hingga Rp1,5 Juta, Simak Tahapan dan Persyaratannya

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:03 WIB
KPU buka pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 besok. Simak tahapan dan persyaratan pendaftarannya (Arif Nurrohman)
KPU buka pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 besok. Simak tahapan dan persyaratan pendaftarannya (Arif Nurrohman)

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya

Honorarium PPS

Setelah dinyatakan lolos sebagai anggota PPS, nantinya akan mendapatkan honor, dengan besaran sebagai berikut.

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Adapun masa kerja anggota PPS adalah dari 17 Januari-4 April 2024.

Untuk informasi dan pendaftaran dapat mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Demikian informasi terkait pendaftaran PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X