Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Tempat Wisata Alam di Medan dan Sekitarnya yang Hits dan Eksotis Selain Danau Toba, Cocok Banget Buat Liburan
Resep Bolu Jadul Anti Gagal: Hanya dengan 4 Telur, Tidak Seret di Teggorokan dan Cocok Jadi Ide Jualan
Info Loker PT Angkasa Pura Solusi untuk Lulusan SMA Sederajat, Kirim Lamaran sebelum Akhir Desember 2022
Rekomendasi Wisata Air di Sumatera Utara, dari Danau Toba hingga Pantai Pandan
CPNS Guru 2023 Apakah Ada Formasinya? Simak Pernyataan MenPANRB
Ini Sosok yang Gantikan Posisi Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia
Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 di 33 Kabupaten-Kota Sumatera Utara
WOW Pink Beach-nya Sumatera Utara, Pantai Gawu Soyo, Tak Kalah Menawan Dibanding Labuan Bajo
TERUNGKAP! Ini Motif TPNPB-OPM Serang dan Bakar Tiga Mobil Polisi
Tinggal 2 Pekan Lagi UMK Lampung 2023 Berlaku, Begini Upah Tertinggi ke Terendah
Resep Pukis Ala KFC Anti Gagal: Lezat, Lembut, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
21 Ucapan Hari Ibu 2022 Paling Menyentuh, Cocok Dijadikan Status Media Sosial
SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Kronologi Pembunuhan Janda Muda dan Anak Balitanya di Langkat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama