AYOMEDAN.ID -- Partai Ummat besutan Amien Rais menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang gagal ikut Pemilu 2024.
Gagalnya Partai Ummat untuk ikut Pemilu 2024 diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Diketahui, Partai Ummat gagal ikut Pemilu 2024 lantara tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam kepengurusan partai politik.
Baca Juga: Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan demikian, hanya 17 parpol yang dianggap memenuhi syarat verifikasi di 34 provinsi.
Melansir Suara.com, untuk menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel Terkait
Tempat Wisata Alam di Medan dan Sekitarnya yang Hits dan Eksotis Selain Danau Toba, Cocok Banget Buat Liburan
Resep Bolu Jadul Anti Gagal: Hanya dengan 4 Telur, Tidak Seret di Teggorokan dan Cocok Jadi Ide Jualan
Info Loker PT Angkasa Pura Solusi untuk Lulusan SMA Sederajat, Kirim Lamaran sebelum Akhir Desember 2022
Rekomendasi Wisata Air di Sumatera Utara, dari Danau Toba hingga Pantai Pandan
CPNS Guru 2023 Apakah Ada Formasinya? Simak Pernyataan MenPANRB
Ini Sosok yang Gantikan Posisi Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia
Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 di 33 Kabupaten-Kota Sumatera Utara
WOW Pink Beach-nya Sumatera Utara, Pantai Gawu Soyo, Tak Kalah Menawan Dibanding Labuan Bajo
TERUNGKAP! Ini Motif TPNPB-OPM Serang dan Bakar Tiga Mobil Polisi
Tinggal 2 Pekan Lagi UMK Lampung 2023 Berlaku, Begini Upah Tertinggi ke Terendah
Resep Pukis Ala KFC Anti Gagal: Lezat, Lembut, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
21 Ucapan Hari Ibu 2022 Paling Menyentuh, Cocok Dijadikan Status Media Sosial
SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Kronologi Pembunuhan Janda Muda dan Anak Balitanya di Langkat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama