TERUPDATE! Daftar UMK Kabupaten Pringsewu Jadi Rp2,6 Juta? Begini Rumus Hitungnya

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 13:44 WIB
TERUPDATE! Daftar UMK Kabupaten Pringsewu Jadi Rp2,6 Juta? Begini Rumus Hitungnya (Pexels/Ahsanjaya)
TERUPDATE! Daftar UMK Kabupaten Pringsewu Jadi Rp2,6 Juta? Begini Rumus Hitungnya (Pexels/Ahsanjaya)

14. Kabupaten Tanggamus Rp2.440.486

15. Kabupaten Pesisir Barat Rp2.440.486

Terlihat dari daftar UMK 2022 Lampung, Kabupaten Pringsewu mendapatkan UMK 2022 sebesar Rp2.440.486.

Resmi kenaikan UMK 2023 Lampung mencapai 7,9 persen dari tahun 2022, maka kenaikan Kabupaten Pringsewu yakni sebesar Rp192.798.

Sehingga UMK 2023 Kabupaten Pringsewu menjadi Rp2.633.284.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X