AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Lampung telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan UMP 2023 Lampung resmi naik sebesar 7,9 persen.
Artinya, UMK 2023 Lampung naik sebesar Rp192.798 dari tahun lalu, kini menjadi Rp2.633.284.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Binjai Hari Ini Jumat, 9 Desember 2022: Hujan Sepanjang Hari
"Ada kenaikan yang sangat signifikan, kalau tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen menjadi Rp2.633.284,59," kata Agus Nompitu.
Lebih lanjut, Agus mengatakan kenaikan UMP 2023 Lampung ini sudah disesuaikan dengan Permenaker 18 tahun 2022.
Ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini.
"Dengan formula yang ditetapkan Permenaker 18 tahun 2022 kami telah mempertimbangkan keseluruhan aspek, harapannya dapat diterima oleh semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja," lanjut Agus.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Deli Serdang Hari Ini Jumat, 9 Desember 2022: Hujan Tanpa Henti
Agus menegaskan perusahaan harus mematuhi besaran UMP 2023 Lampung yang telah ditetapkan. Apabila perusahaan masih memberikan upah dibawah UMP terbaru, maka akan diberikan sanksi.
"Perusahaan tidak boleh menetapkan upah di bawah UMP tahun 2023. Jika ada pelanggaran, akan disanksi sesuai regulasi," sambungnya.
Lantas berapa sih besaran UMK 2022 Lampung sebelum mengalami kenaikan 7,9 persen?
Sebagai gambaran berikut AyoMedan.Id rangkum besaran UMK 2022 Lampung dikutip dari berbagai sumber:
1. Kota Bandar Lampung Rp2.770.794
Artikel Terkait
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kota Bandar Lampung Hampir Tembus Rp3 Juta, Begini Perhitungannya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kota Metro Jadi Rp2,6 Juta, Begini Rumus Hitungnya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Lampung Tengah Jadi Rp2,6 Juta, Begini Perhitungannya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Lampung Timur Jadi Rp2,6 Juta, Begini Perhitungannya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Tulangbawang Jadi Rp2,6 Juta, Begini Rumusnya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Way Kanan Jadi Rp2,8 Juta, Begini Perhitungannya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Lampung Utara Jadi Rp2,6 Juta, Begini Perhitungannya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Tulangbawang Barat Jadi Rp2,6 Juta, Begini Rumusnya