Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Way Kanan Jadi Rp2,8 Juta, Begini Perhitungannya

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 17:21 WIB
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Way Kanan Jadi Rp2,8 Juta, Begini Perhitungannya (Pexels/Robert Lens)
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Way Kanan Jadi Rp2,8 Juta, Begini Perhitungannya (Pexels/Robert Lens)

2. Kota Metro Rp2.459.317

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Tulangbawang Jadi Rp2,6 Juta, Begini Rumusnya

3. Kabupaten Lampung Tengah Rp2.444.079

4. Kabupaten Lampung Timur Rp2.440.486

5. Kabupaten Tulangbawang Rp2.443.960

6. Kabupaten Way Kanan Rp2.645.837

7. Kabupaten Lampung Utara Rp2.461.850

8. Kabupaten Tulangbawang Barat Rp2.472.144

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Lampung Tengah Jadi Rp2,6 Juta, Begini Perhitungannya

9. Kabupaten Lampung Selatan Rp2.659.506

10. Kabupaten Lampung Barat Rp2.536.682

11. Kabupaten Mesuji Rp2.673.569

12. Kabupaten Pesawaran Rp2.440.486

13. Kabupaten Pringsewu Rp2.440.486

Baca Juga: Sah! Kota Semarang Kembali Menerima UMK 2023 Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Nominalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X