Farman mengungkapkan, dari keuntungan penjualan video porno tersebut, dipergunakan kedua tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Artikel Terkait
5 Fakta Video Syur Kebaya Merah yang Behasil Diungkap Polisi
Ini Dia Identitas Pemeran Video Syur 16 Menit Wanita Kebaya Merah
Kronologi Penangkapan Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah
Nikita Mirzani Dipenjara Karena Nilai Kerugian Tak Seberapa, Rekan Sesama Artis Beri Dukungan
Daftar Pahlawan Nasional dari Kalangan Ulama pada Masa Perjuangan Kemerdekaan
Di Iming-imingi Dicarikan Pekerjaan, Pria di Jambi Disodomi di Toliet Rumah Ibadah
Guru di Tanjung Balai Sumut Cabuli Muridnya Sendiri yang Berusia 13 Tahun
Ini Modus Oknum Guru di Tanjung Balai Sumut yang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Ustadz Yusuf Mansur Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024, Simak Perjalanan Karirnya sebelum Terjun ke Politik
Saksikan Puncak Gerhana Bulan Total Malam Ini, Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia Kecuali 4 Provinsi Ini
Daftar Formasi PPPK Teknis 2022 bagi Lulusan SMA Sederajat untuk Penempatan Sejumlah Daerah
Fakta Baru Video Syur Kebaya Merah, Dibuat karena Ada Pesanan Seseorang
TERUNGKAP! Video Syur Kebaya Merah Ternyata Dihargai Segini oleh Seseorang
Bacaan Dzikir Gerhana Bulan Sesuai Sunah, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahnya
Viral, Warkop Berisi Polisi Diserang Pemuda dengan Panah
Kronologi Warkop Berisi Polisi Diserang Sekelompok Pemuda