Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun," pungkas Farman.
Artikel Terkait
VIRAL Video Syur Wanita Kebaya Merah, Durasi 16 Menit Tanpa Sensor
Link Video Syur 16 Menit Wanita Kebaya Merah yang Bikin Penasaran dan Banyak Dicari Netizen
Lokasi Syuting Video Syur 16 Menit Wanita Kebaya Merah Terkuak, Siapa Pemerannya?
Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
5 Fakta Video Syur Kebaya Merah yang Behasil Diungkap Polisi
Ini Dia Identitas Pemeran Video Syur 16 Menit Wanita Kebaya Merah
Propam Polda Sumut Periksa Lima Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Perawat di RS Bandung Kota Medan
Daftar Pahlawan Nasional dari Kalangan Ulama pada Masa Perjuangan Kemerdekaan
Di Iming-imingi Dicarikan Pekerjaan, Pria di Jambi Disodomi di Toliet Rumah Ibadah
Guru di Tanjung Balai Sumut Cabuli Muridnya Sendiri yang Berusia 13 Tahun
Ini Modus Oknum Guru di Tanjung Balai Sumut yang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Ustadz Yusuf Mansur Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024, Simak Perjalanan Karirnya sebelum Terjun ke Politik
Saksikan Puncak Gerhana Bulan Total Malam Ini, Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia Kecuali 4 Provinsi Ini
Daftar Formasi PPPK Teknis 2022 bagi Lulusan SMA Sederajat untuk Penempatan Sejumlah Daerah
Doa-doa Gerhana Bulan Tulisan Arab, Amalkan Malam Ini untuk Mohon Ampunan dan Keselamatan