Disebut Terseret Kasus Investasi Bodong Net89, Begini Kata Atta Halilintar

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Dilaporkan atas dugaan terlibat investasi bodong Net89, Atta Halilintar berikan klarifikasi (IG: Atta Halilintar)
Dilaporkan atas dugaan terlibat investasi bodong Net89, Atta Halilintar berikan klarifikasi (IG: Atta Halilintar)

 


AYOMEDAN.ID -- Nama Atta Halilintar disebut-sebut terlibat dalam kasus investasi bodong Net89.

Para korban investasi bodong Net89, melaporkan Atta Halilintar ke Bareskrim Polri, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain Atta Halilintar, sejumlah publik figur seperti Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh, juga dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan investasi bodong Net89.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hampir Menyerah Jadi Istri Atta Halilintar, Ini Sebabnya

Tak hanya itu, para korban juga melaporkan Founder Net89, Reza Paten atas dugaan investasi bodong.

Kuasa Hukum para Korban Investasi Bodong Net89, Zainul Arifin mengungkapkan, kerugian yang dialami 230 anggota mencapai Rp 28 miliar.

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," tegas Zainul, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 27 Oktober 2022.

Zainul mengungkapkan, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi yang Menjamin Lulusannya Jadi PNS atau ASN

Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Ditunda? Begini Kata Plt Dirjen GTK Kemdikbudristek

Sedangkan untuk kelima artis, menurut Zainul dilaporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," lanjutnya.

Sementara itu, terkait laporan korban investasi bodong, Atta Halilintar telah mengklarifikasi. Dia memastikan tak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," kata Atta Halilintar dalam klarifikasi yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X