Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual: Maksimalkan ETLE Statis dan Mobile

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 22:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta agar Polantas tidak lakukan tilang manual (Instagram @listyosigitprabowo)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta agar Polantas tidak lakukan tilang manual (Instagram @listyosigitprabowo)

 


AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas, agar tidak melakukan penilangan secara manual.

Kapolti juga menginstruksikan agar tidak menggelar operasi penindakan secara manual.

Intruksi agar Polantas tidak menilang secara manual, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Catat! Inilah 102 Obat Sirup yang Dilarang Dijual dan Diresepkan Dokter, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut

"Dua bulan atau tiga bulan ke depan laksanakan saja operasi simpatik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga menekankan, agar tilang dimaksimalkan melalui ETLE atau ETLE Mobile.

"Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Lakukan langkah-langkah edukasi, kalau ada yang melanggar ditegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," katanya.

"Kecuali hal-hal yang memang sifatnya laka lantas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakkan hukum, silakan," imbuhnya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pembuat SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Tangkap Dua Calo SIM

Kapolri menekankan agar mengedepankan edukasi terhadap para pelanggar lalu lintas.

Hal itu menurut Kapolri sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukas, memberikan pelayanan kepada mereka, kalau kemudian direspon dengan baik saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," kata Sigit.

Sementara itu, mengutip dari Instagram @undercover, Jumat, 21 Oktober 2022, Instruksi terkait larangan tilang secara manual, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shatyabudi.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polantas diminta untuk mengedapankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X