AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas, agar tidak melakukan penilangan secara manual.
Kapolti juga menginstruksikan agar tidak menggelar operasi penindakan secara manual.
Intruksi agar Polantas tidak menilang secara manual, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Dua bulan atau tiga bulan ke depan laksanakan saja operasi simpatik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri juga menekankan, agar tilang dimaksimalkan melalui ETLE atau ETLE Mobile.
"Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Lakukan langkah-langkah edukasi, kalau ada yang melanggar ditegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," katanya.
"Kecuali hal-hal yang memang sifatnya laka lantas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakkan hukum, silakan," imbuhnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembuat SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Tangkap Dua Calo SIM
Kapolri menekankan agar mengedepankan edukasi terhadap para pelanggar lalu lintas.
Hal itu menurut Kapolri sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukas, memberikan pelayanan kepada mereka, kalau kemudian direspon dengan baik saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," kata Sigit.
Sementara itu, mengutip dari Instagram @undercover, Jumat, 21 Oktober 2022, Instruksi terkait larangan tilang secara manual, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shatyabudi.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polantas diminta untuk mengedapankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.
Artikel Terkait
Terkait Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Ini Pesan Fadli Zon untuk Kapolri
VIRAL Tangan hingga Nafas Kapolri Bergetar saat Bacakan Hasil Pertemuan dengan Jokowi
Bacakan Keterangan Pers Tangan Kapolri Bergetar Dikaitkan dengan Tremor, Simak Penjelasan Berikut
Motor Matik Anda Boros? Mungkin Ini Penyebabnya
PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan D3, Cek Formasi dan Persyaratannya
Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Begini Tanggapan Iwan Bule
SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Babak Perempat Final Denmark Open 2022
Dua Kurir Narkoba di Medan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 12 Kg Sabu-sabu
Polisi Ungkap Makna Senyuman Sang Pembunuh yang Bawa Mayat Korban di Lift Apartemen
Antisipasi Gagal Ginjal pada Anak, Pemko Medan Datangi Apotek Monitoring Penjualan Obat Sirop
Nyamar Jadi Pembuat SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Tangkap Dua Calo SIM
Kesaksian Orang Tua dari Anak Pengidap Gagal Ginjal Akut Misterius: Badannya kayak Nggak Punya Tulang
Catat! Inilah 102 Obat Sirup yang Dilarang Dijual dan Diresepkan Dokter, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut