Sidang Pembunuhan Brigadir J : Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Dihadiahi Dolar dan iPhone

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Sidang Pembunuhan Brigadir J : Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Dihadiahi Dolar dan iPhone (Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan)
Sidang Pembunuhan Brigadir J : Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Dihadiahi Dolar dan iPhone (Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan)

"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," beber Jaksa.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X