"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," beber Jaksa.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Rizky Billar bisa Jalani Wajib Lapor dengan Cara Ini
Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Yosua ke Pimpinan
Pulang Tak Ada Makanan Pria Mabuk di Medan Ngamuk Aniaya Ibu dan Adiknya
Jangan Lupa! 5 Benda di Kamar Mandi Ini Wajib Dibersihkan
Terungkap Fakta, Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Hajar tapi Suruh Bharada E Tembak
Pelatihan Menulis Artikel tentang Rasulullah dalam Rangka Lomba Literasi Sirah Nabi 'Semua Membacanya 2022'
Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Lagi Pengaduan di Balai Kota seperti Era Jokowi, Warganet: Kan bisa via JAKI
TERKUAK Putri Candrawathi Ucapkan Terimaksih ke Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Usai Bunuh Brigadir J
BTN Properti Expo Tawarkan KPR Mulai 2,47 Persen di 6 Kota
Kenapa Ferdy Sambo Saat Diadili tak Pakai Baju Tahanan? Kejagung Beri Penjelasan