AYOMEDAN.ID—Pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus Wakil Ketua DPRD Depok yang injak sopir truk di depan umum. Sopir truk tersebut menabrak portal yang dibangun pihak Wakil Ketdua DPRD Depok, sehingga ia mendapat hukuman push up.
Tidak hanya hukuman push up yang diterima, sopir truk juga diinjak dan diminta guling-guling. Kasus ini pun dalam penanganan polisi.
Melansir dari www.pmjnews.com polisi akan mempertemukan keduanya yakni Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri dan seorang sopir yang menjadi korban penganiayaan Ahmad Misbah.
Baca Juga: Polisi Akan Mediasi Kasus Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk
"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022).
Zulpan mengatakan, pihak pelapor dan pelapor menyepakati pertemuan di Polres Depok pada Senin (26/9/2022) lusa untuk mediasi penyelesaian kasus.
"Mereka sudah ada komunikasi, dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan, bahwa hari Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan. Kan ada mekanisme restorative justice,” paparnya.
Baca Juga: Mahfud MD, Anggota atau Pimpinan DPRD Tak Boleh Menghukum Orang Secara Fisik
Zulpan menambahkan, secara profesional laporan yang dibuat korban tetap akan diproses. Namun pihaknya juga terbuka mengupayakan restorative justice jika kedua pihak menyepakati.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," tandasnya.
Sebelumnya, video yang diduga seorang pejabat memberikan hukuman push up kepada sopir truk viral di media sosial. Dalam video itu terlihat, seseorang memakai setelan jas memberikan hukuman push up kepada sopir truk.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, Ini 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai
Tidak hanya dihukum push up, pria bersetelan jas itu juga menginjak sopir truk tersebut. Setelah itu, hukuman tidak berhenti, sopir truk juga diminta berguling-guling.
Diketahui, pria bersetelan jas itu adalah Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, dan seorang sopir truk yang mendapat hukuman push up Bernama Ahmad Misbah.
Artikel Terkait
Di Muktamar Persis, Prabowo Sebut Ridwan Kamil Harus Diperhitungkan, Sinyal untuk Pilpres 2024?
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Bungkam Curacao 3-2, Gol Dimas Drajad jadi Penentu Kemenangan
Cara Membuka Dua Akun WhatsApp Sekaligus Tanpa Aplikasi
Contoh Naskah Pidato Bulan Rabiul Awal Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi
Renungan Katolik Minggu 25 September 2022, Di Mana Tuhan Berada Dalam Hidup Kita?
Shio Minggu 25 September 2022, Kelinci, Macan, Kerbau, Tikus
Naskah Khutbah Jumat tentang 3 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, Diantaranya Maulid Nabi Muhammad SAW
Prakiraan Cuaca Medan Minggu 25 September 2022, Cerah Berawan dan Hujan Sedang
Bagaimana Hukum Menikahi Pasangan Hasil Selingkuh? Begini Menurut Pendapat para Ulama
Suami Orgasme Duluan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan para Ulama