Suami Orgasme Duluan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan para Ulama

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 09:53 WIB
Suami orgasme duluan, begini hukumnya menurut para ulama (Freepik)
Suami orgasme duluan, begini hukumnya menurut para ulama (Freepik)

 

AYOMEDAN.ID -- Bagaimana hukumnya jika saat berhubungan seksual, suami orgasme duluan, sementara istrinya belum? Simak penjelasannya berdasarkan pendapat para ulama.

Hubungan seksual merupakan bagian tak terpisahkan dalam rumah tangga. Sebaba hal ini adalah termasuk nafkah suami kepada istri.

Idealnya dalam berhubungan seksual, baik suami maupun istri bisa mencapai puncak kenikmatan melalui orgasme.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Pasangan Hasil Selingkuh? Begini Menurut Pendapat para Ulama

Namun sering kali suami lebih dulu orgasme dibandingkan istri. Bahkan seringkali timbul persepsi bahwa suami egois, hanya mementingkan kepuasan sendiri.

Bagi sebagian pasangan hal ini bisa menimbulkan masalah, terlebih jika tidak disikapi secara bijaksana.

Tidak jarang pula, hal tersebut menjadi masalah serius yang berujung dengan ketidak harmonisan rumah tangga.

Lantas bagaimana hukum suami orgasme duluan menurut Islam?

Terkait hal ini, mengutip Nu Oline Jatim, Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 2, 52 menuturkan:

وَاْلاِخْتِلَافُ فيِ طَبْعِ الْإِنْزَالِ يُوجِبُ التَّنَافُرِ مَهْمَا كَانَ الزَّوْجُ سَابِقاً إِلَى الْإِنْزَالِ ، وَالتَّوَافُقُ فِي وَقْتِ الْإِنَزَالِ أَلَذُّ عِنْدَهَا وَلَا يَشْتَغِلُ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ عَنْهَا فَإِنَّهَا رُبَّمَا تَسْتَحْيِ

Artinya: "Perbedaan karakter keluarnya sperma (diantara suami-isteri, pent) akan menimbulkan perselisihan, terutama jika pihak suami keluar (orgasme) terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya."

Kemudian Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni menyatakan, makruh hukumnya bagi suami melepaskan dzakarnya (penis) sebelum istri menuntaskan syahwatnya.

إِنْ فَرَغَ قَبْلَهَا ، كُرِهَ لَهُ النَّزْعُ حَتَّى تَفْرُغَ ؛لِمَا رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {إذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا ، ثُمَّ إذَا قَضَى حَاجَتَهُ ، فَلَا يُعَجِّلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا} .وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ ضَرَرًا عَلَيْهَا ، وَمَنْعًا لَهَا مِنْ قَضَاءِ شَهْوَتِهَا

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: NU Online Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X