AYOMEDAN.ID -- Bagaimana hukumnya jika saat berhubungan seksual, suami orgasme duluan, sementara istrinya belum? Simak penjelasannya berdasarkan pendapat para ulama.
Hubungan seksual merupakan bagian tak terpisahkan dalam rumah tangga. Sebaba hal ini adalah termasuk nafkah suami kepada istri.
Idealnya dalam berhubungan seksual, baik suami maupun istri bisa mencapai puncak kenikmatan melalui orgasme.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Pasangan Hasil Selingkuh? Begini Menurut Pendapat para Ulama
Namun sering kali suami lebih dulu orgasme dibandingkan istri. Bahkan seringkali timbul persepsi bahwa suami egois, hanya mementingkan kepuasan sendiri.
Bagi sebagian pasangan hal ini bisa menimbulkan masalah, terlebih jika tidak disikapi secara bijaksana.
Tidak jarang pula, hal tersebut menjadi masalah serius yang berujung dengan ketidak harmonisan rumah tangga.
Lantas bagaimana hukum suami orgasme duluan menurut Islam?
Terkait hal ini, mengutip Nu Oline Jatim, Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 2, 52 menuturkan:
وَاْلاِخْتِلَافُ فيِ طَبْعِ الْإِنْزَالِ يُوجِبُ التَّنَافُرِ مَهْمَا كَانَ الزَّوْجُ سَابِقاً إِلَى الْإِنْزَالِ ، وَالتَّوَافُقُ فِي وَقْتِ الْإِنَزَالِ أَلَذُّ عِنْدَهَا وَلَا يَشْتَغِلُ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ عَنْهَا فَإِنَّهَا رُبَّمَا تَسْتَحْيِ
Artinya: "Perbedaan karakter keluarnya sperma (diantara suami-isteri, pent) akan menimbulkan perselisihan, terutama jika pihak suami keluar (orgasme) terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya."
Kemudian Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni menyatakan, makruh hukumnya bagi suami melepaskan dzakarnya (penis) sebelum istri menuntaskan syahwatnya.
إِنْ فَرَغَ قَبْلَهَا ، كُرِهَ لَهُ النَّزْعُ حَتَّى تَفْرُغَ ؛لِمَا رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {إذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا ، ثُمَّ إذَا قَضَى حَاجَتَهُ ، فَلَا يُعَجِّلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا} .وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ ضَرَرًا عَلَيْهَا ، وَمَنْعًا لَهَا مِنْ قَضَاءِ شَهْوَتِهَا
Artikel Terkait
Istri Anda Suka Mendesah dan Merintih Saat Berhubungan intim? Ini Manfaatnya
Ini Hukum Hubungan Seks Suami Istri Siang Hari Saat Puasa, Camkan!
Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadhan
Bagimana Hukum Video Call Sex (VCS) Sesuai Syariat Islam
Cepat Ejakulasi saat Berhubungan Intim? Begini Cara agar Tahan Lama di Ranjang
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam? Simak Penjelasannya
Inilah 4 Manfaat Berhubungan Intim pada Pagi Hari, Mau Coba?
Inilah 3 Manfaat Berhubungan Intim Malam Hari, Salah Satunya Pengaruhi Suasana Hati
Doa Berhubungan Intim Lengkap Sebelum dan Sesudahnya, Amalkan agar Lebih Berkah
5 Manfaat Tidur Tanpa Busana yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Terkait Organ Intim
5 Cara Mewujudkan Hubungan Intim Berkualitas, Yuk Dicoba biar Kamu dan Pasangan Lebih Harmonis
Pasutri Wajib Tahu! Selepas Berhubungan Intim Dianjurkan Buang Air Kecil, Ini Alasannya
Berhubungan Intim Seminggu Tujuh Kali, Normalkah? Ternyata Begini Menurut Medis