"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," kata Gatot.
"Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.
"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.
Baca Juga: Pemko Medan Subsidi Tarif Angkot, Warga Hanya Bayar Rp 5.000
Artikel Terkait
Horee…BBM Pertalite dan Pertamax di BP-AKR Turun Harga
Keisya Levronka Sering Gagal Nyanyikan Tak Ingin Usai Pelatih Vokalnya Bilang Begini
Sering Gagal Nyanyikan Tak Ingin Usai, Keisya Levronka Tolak Saran Pelatih Vokalnya
Tak Mau Turunkan Nada Saat Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai, Ini Alasan Keisya Levronka
Polisi Ungkapkan Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Hacker Bjorka
Polisi Tak Menahan Pemuda Asal Madiun yag Terbukti Bantu Hacker Bjorka, Ini Alasannya
Bank BTN Buka Outlet di RSPAD guna Layani Kebutuhan Perbankan
BMKG Minta Pemda Setempat Tangani 19 Titik Panas di Kaltim
Rusak Parah, SD Negeri di Madina Sumut Satu Ruangan untuk Dua Kelas