Dari Kebal Hukum hingga Bisa Batal Dipecat, Ini 5 Fakta Kekuatan Ferdy Sambo di Kepolisian

photo author
- Minggu, 18 September 2022 | 07:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/tim suara)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/tim suara)

"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," kata Gatot.

"Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.

"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.

Baca Juga: Pemko Medan Subsidi Tarif Angkot, Warga Hanya Bayar Rp 5.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Suara Bandung.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X