Atasan yang berhak menghukum tersebut wajib melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman dan enam bulan setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs PSIS Semarang BRI Liga 1 Pekan Kesepuluh serta Ulasan Jelang Laga
Bharada Sadam melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video rumah pribadi Ferdy Sambo dalam ponsel milik wartawan detik.com serta CNN ketika meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Sadam, ada anggota lain yang mendapat sanksi demosi, yakni AKP Dyah Chandrawati. Dia diberikan sanksi demosi selama satu tahun
Dilansir dari Antara, Bharada Sadam disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 12 September 2022 pukul 13.00 WIB hingga 17.50 WIB dan menghasilkan keputusan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (Katiasa Utami)***
Artikel Terkait
Komisi VI DPR RI Usul bank Milik Negara Terapkan Nol Biaya Administrasi
Renungan Harian Katolik Rabu 14 September 2022, Allah Memberikan Kita Kebebasan untuk Mencintai
Renungan Harian Kristen Rabu 14 September 2022, Tidak Bisa Bertahan Hidup Tanpa Pertolongan Tuhan
Shio Rabu 14 September 2022, Kelinci Macan, Kerbau, Tikus
Prakiraan Cuaca Medan Rabu 14 September 2022, Malam Berawan tebal
SIM Keliling Bogor Rabu 14 September 2022, Berikut Syaratnya
Lecehkan Ustadzah Ponpes Lirboyo di Medsos, Eko Kuntadhi cs kena Semprot
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 14 September 2022
Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional? Berikut Penjelasan dan Persyaratannya
Naskah Khutbah Jumat Singkat Terkini tentang Meraih Kebahagiaan