Apa yang Dimaksud dengan Sanksi Demosi yang Dikenakan Ajudan Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 10:44 WIB
Bharada S dalam sidang KKEP dijatuhi sanksi demosi dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Bharada S ditugaskan menyopiri Ferdy Sambo diketahui melakukan tindakan tercela dengan menghalangi tugas wartawan (Bharada S sidang KKEP/dok PMJNews)
Bharada S dalam sidang KKEP dijatuhi sanksi demosi dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Bharada S ditugaskan menyopiri Ferdy Sambo diketahui melakukan tindakan tercela dengan menghalangi tugas wartawan (Bharada S sidang KKEP/dok PMJNews)

Atasan yang berhak menghukum tersebut wajib melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman dan enam bulan setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs PSIS Semarang BRI Liga 1 Pekan Kesepuluh serta Ulasan Jelang Laga

Bharada Sadam melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video rumah pribadi Ferdy Sambo dalam ponsel milik wartawan detik.com serta CNN ketika meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Sadam, ada anggota lain yang mendapat sanksi demosi, yakni AKP Dyah Chandrawati. Dia diberikan sanksi demosi selama satu tahun

Dilansir dari Antara, Bharada Sadam disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 12 September 2022 pukul 13.00 WIB hingga 17.50 WIB dan menghasilkan keputusan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (Katiasa Utami)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X