Komisi VI DPR RI Usul bank Milik Negara Terapkan Nol Biaya Administrasi

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 19:47 WIB
Ilustrasi transaksi di ATM BRI. (istimewa)
Ilustrasi transaksi di ATM BRI. (istimewa)

AYOMEDAN.ID--Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengusulkan agar Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Mandiri dapat mulai mengurangi atau meniadakan biaya administrasi pada setiap transaksinya.

Pasalnya, Mufti menilai, bank-bank swasta dan bank digital lainnya kini sudah mulai menerapkan nol biaya administrasi kepada nasabahnya.

Baca Juga: Cegah Pneumonia Kemenkes Targetkan 4,6 Juta Anak Indonesia Terima Imunisasi PCV

"Di bank-bank digital sekarang sudah mulai me-nol-kan biaya administrasi pak, baik itu buka rekening baru, biaya administrasi, transfer dan sebagainya semuanya nol, di perbankan kita hari ini belum bisa itu. Maka kami minta untuk bagaimana ini kalau memungkinkan di-nol-kan kalau tidak minimal diturunkan biaya administrasinya, begitu," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Untuk itu, ke depan, ia berharap Himbara dapat menerapkan nol biaya administrasi maupun biaya transaksi lainnya, agar generasi milenial tidak lantas beralih ke bank lainnya.

Baca Juga: PT Pindad Pamerkan Produk Unggulan Pertahanan di Naval Expo 2022

Sebab, cepat atau lambat, generasi muda menurutnya akan beralih ke bank yang tidak membebani biaya-biaya lainnya sehingga tidak membebani mereka.

"Maka harapan kami hal ini bisa menjadi kajian serius, karena mungkin dampaknya tidak hari ini tapi ke depan temen-temen anak-anak milenial gen Z, gen A ini bisa beralih ke bank-bank yang nol administrasinya tadi, karena apa, karena di perbankan kita berbayar yang itu tentu membebani buat mereka. Dalam jangka panjang ini bisa menjadi bom waktu atau kiamat buat temen-temen BUMN sekalian," pesan Mufti Anam.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Berharap APBD Tahun 2023 Bisa Kendalikan Inflasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X