Heboh Hacker Bjorka Bocorkan Data Pemerintah Indonesia, Ini Bedanya Hacker dengan Cracker

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi hacker. (Foto Ilustrasi: Freepik)
Ilustrasi hacker. (Foto Ilustrasi: Freepik)

AYOMEDAN.ID—Pemerintah Indonesia dibuat was-was dengan kemunculan hacker Bjorka. Data pemerintah baik pribadi mapun perusahaan dibobol oleh hacker Bjorka. Di dalamnya tersimpan informasi rahasia hingga sensitif.

Kemunculan hacker Bjorka menjadi angin segar bagi orang yang haus informasi penting dan menyangkut orang banyak, apalagi kasus itu terkesan ditutup-tutupi.

Lalu, apa bedanya antara hacker dengan cracker? Melansir dari www.pikiran-rakyat.com berikut perbedaan dan arti antara hacker dan cracker.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Berjudul Menghargai Waktu di Bulan Safar, Cocok sebagai Referensi bagi Khatib

Hacking dapat didefinisikan sebagai teknik atau perencanaan yang dilakukan untuk mendapatkan akses ke sistem yang tidak sah.

Adapun hacker merupakan orang yang memahami konsep digital seperti memiliki keterampilan dan pengetahuan akan teknologi, komputer atau bahasa pemograman.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Greeks For Greeks, orang yang ahli dalam hacking dibagi menjadi dua kategori:

Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Ini Mengundurkan Diri

- Hacker merupakan orang yang melakukan peretasan untuk tujuan yang baik, seperti untuk memperoleh lebih banyak ilmu pengetahuan. Mereka umumnya menemukan celah dalam sistem dan membantu untuk menutupi celah tersebut.

- Cracker merupakan orang yang merusak atau melanggar sistem atau komputer dari jarak jauh dengan niat buruk, merusak data dan mencurinya. Cracker menghancurkan data dengan mendapatkan akses tidak sah ke jaringan.

Baca Juga: Bobby Nasution Ngamuk Tukang Parkir Liar Kena Semprot

Perbedaan hacker dan cracker:

Hackers:

- Orang yang meretas untuk mendapat ilmu pengetahuan, tidak akan merusak data yang diretas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X