Satu Lagi, Perwira Polisi Dipecat Gegara Kasus Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 19:16 WIB
Ilustrasi penembakan. (Pixabay.com/@Alexas_Fotos)
Ilustrasi penembakan. (Pixabay.com/@Alexas_Fotos)

AYOMEDAN.ID—Perlahan tapi pasti, Polisi membuktikan penanganan kasus Ferdy Sambo tidak pandang bulu. Tidak hanya Ferdy Sambo yang dipecat dari kepolisian, perwira lainnya pun bernasib sama karena terbukti menghalang-halangi proses pengungkapan pembunuhan berencana Briagdir J.

Dari hari ke hari Polri secara tegas dan terang-terangan akan memecat jajarannya yang terbukti terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Melansir dari www.suara.com berikut proses pemecetan salah satu anggota polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Ada Ruang Penyiksaan, Ini Kata Polisi

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Download Naskah Khutbah Jumat Singkat Format PDF, Bisa Langsung Diprint

Dedi perbuatan Agus dinilai hakim KKEP masuk dalam kategori tercela. Dimana dalam hal ini dia telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga," ungkap Dedi.

Baca Juga: Menangis Baik untuk Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Empat Anggota Polri Dipecat

Sebelum Agus, KKEP telah lebih dahulu memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X