Tersangka Pembunuhan Brigadir J Termasuk Ferdy Sambo, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 08:20 WIB
ilustri alat pendeteksi kebohongan. (Youtube/Engineering Channel)
ilustri alat pendeteksi kebohongan. (Youtube/Engineering Channel)

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan Rabu 7 September 2022, serta Hal yang Membatalkan Sholat

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Bulan Safar, Bisa Didownload Format PDF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X