Netizen Geram Komnas HAM Malah Bela Putri Candrawathi Tak Ditahan

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 08:52 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Nah menjadi pertanyaannya mengapa itu berlaku berbeda antara yang satu dengan yang lain," tanya Siti.

Dia menjelaskan, perbedaan penahanan pada perempuan lain yang sedang menjalani fungsi maternitas lantaran instrumen hukum acara pidana yang belum mengatur seperti itu.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Selasa 6 September 2022, Menabur dengan Murah Hati

Sikap Komnas HAM yang membela tidak ditahannya Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan Brigadir Joshua menjadikan netizen marah. Komnas Perempuan pun menjadi trending di Twitter.

Seperti Senin pagi (5/9/2022) ketika mencuit tautan Zoom berupa kegiatan peluncuran Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan, justru banjir kecaman seputar Putri Candrawathi.

Berikut beberapa kekesalan warganet soal sikap Komnas Perempuan atas tidak ditahannya istri Ferdy Sambo:

Baca Juga: Lampu Stadion Mati Jelang Laga Persiraja vs PSMS Medan, Netizen: Belum Bayar Listrik ya?

“Percuma bubar aja,” kata @akbarsyari****

“Lembaga samp**,” kata @wildyng****

“Malu kalian sama ibunya brigadir J, tersangka kok dibela,” lanjut @souless****

“11-12 sama komnas ham. Gak guna!” timpal @TheRe***

“Ya anggap ja komnasham bapaknya, komnas perempuan ibunya, kak seto anaknya wkwkwk. jadi deh keluarga sesat,” tulis @Dongolah*****

Baca Juga: Renungan Katolik Selasa 6 September 2022, Yesus Sumber Kesembuhan

“Daripada buka suara mending buka puasa aja bapak ibuk yang terhormat yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata @iyaind****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X