AYOMEDAN.ID -- Sepekan pasca jalani sidang etik, Ferdy Sambo belum juga mengajukan memori banding.
Sebelumnya Ferdy Sambo dalam sidang etik menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Namun hingga saat ini Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, belum mengirim surat pengajuan banding atas vonis pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
Baca Juga: Ferdy Sambo Belum Ajukan Banding Secara Tertulis, Polri: Tetap akan Diproses
Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.
Melansir dari Pikiran-Rakyat.com, pengajuan banding ini akan memakan waktu 21 hari kerja untuk diproses pihak KEPP.
Namun, pihak Polri menyatakan telah menyiapkan sidang komisi banding, yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof).
"Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dijelaskan Dedi, sidang komisi banding untuk Ferdy Sambo akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga.
Hanya saja, Dedi menolak mengungkap sosok jenderal bintang tiga itu.
"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sinyal Kuat Terkait Kenaikan Harga BBM
Intinya, pihak komisi banding akan memproses cepat atas pengajuan banding Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Naskah Khutbah Jumat tentang Menghargai Kebaikan, sebagai Referensi para Khatib Jumat
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 2 September 2022, Hujan Sedan dan Hujan Petir
Setelah Peristiwa Duren 3, Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Alami Serangan Digital
Komnas HAM Hentikan Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo, Ini Kesimpulannya
Rehat Sejenak dari Kasus Ferdy Sambo, Bertahun-tahun Polwan Ini Bawa Bekal untuk Makan Kucing Liar
16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya
Dukung Kesejahteraan Sektor Pendidikan, BTN Siap Bangun Rumah bagi Dosen Milenial UGM
Bukan Rem Blong, KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi
BBM Subsidi Tak Jadi Naik, Jokowi Jokowi Masih Hitung-hitung Harga Kenaikannya
1,3 Miliar Data Simcard Bocor, DPR Minta Kemenkominfo Evaluasi Sistem Perlindungan
Ternyata Hotman Paris Pernah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo
21 Kata Bijak September Terbaik untuk Motivasi Diri Sendiri dan Orang Lain
Link Live Streaming Persita vs Madura United BRI Liga 1 Pekan Kedelapan, Simak juga Ulasan Jelang Laga
Tas Mewah Putri Candrawathi dan Kemeja Polisi Ini Berharga Fantastis hingga Disorot Warganet
Dilaporkan di Polres Serang, Diam-diam Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila Banten
Ilmuwan Ciptakan Baterai Ramah Lingkungan dari Seafood, Bisa untuk Mobil
Ulasan Jelang Laga Persik Kediri vs PSM Makassar Lengkap dengan Link Live Streaming
Putri Candrawathi Berstatus Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Kata Pengamat
Arya Saloka Dikabarkan Kembali ke 'Ikatan Cinta', Netizen Menyambut Gembira
Presiden Jokowi Beri Sinyal Kuat Terkait Kenaikan Harga BBM