Kemudian Ketut menjelaskan hubungan antara tim JPU dan Tim Penyidik merupakan hal yang penting pula dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Akhir Tahun 2022, Bandara Kualanamu Targetkan Rute Penerbangan ke Asia Selatan
Sekedar informasi, rekonstruksi insiden pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dihadiri oleh seluruh tersangka yang terlibat.
Diantaranya ada Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Adapun dalam kasus ini tercatat sudah lima orang yang menjadi tersangka termasuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dilarang Mendekat, Gunung Anak Krakatau Siaga Level III
Kelima tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.**
(Maudi Meliani Ahmad/pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Dikenal sebagai Bulan Sial, Inilah Sederet Peristiwa Penting bulan Safar
Renungan Katolik Senin 29 Agustus 2022, Tuhan Bersama Kita
Renungan Harian Kristen Senin 29 Agustus 2022, Melayani Tuhan dengan Sukacita
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1444 Hijriah September 2022 Lengkap dengan Sejarah dan Dalilnya
Shio Senin 29 Agustus 2022, Ular, Macan, Kelinci Tikus
Prakiraan Cuaca Medan Senin 29 Agustus 2022, Malam Berawan
Bacaan Doa Safar Singkat sesuai Hadits Agar Terhindar dari Kesialan
Ulasan Jelang Laga Dewa United vs PSIS Semarang di Pekan Ketujuh BRI Liga 1 Lengkap dengan Link Live Streaming
Ulasan Lengkap Jelang Laga RANS Nusantara FC vs PS Barito Putera, berikut Link Live Streamingnya
Dipecat dan Ajukan Banding, Psikolog Puji Sikap Ferdy Sambo Masih Percaya Diri