Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Kompolnas: Lebih Tepat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik profesi. (YOUTUBE/Polri TV Radio )
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik profesi. (YOUTUBE/Polri TV Radio )

“Ya enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silahkan. Nanti kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu,” ucap Dedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Sidang Etik Batal?

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, sidang Ferdy Sambo masih terus berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan kelima saksi.

Lima saksi tersebut di antaranya, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X