Ferdy Sambo sendiri pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022 menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri.
Sidang ini nantinya akan memutuskan nasib keanggotaan Ferdy Sambo di institusi Polri.
Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga.
Ferdy Sambo beserta istrinya serta tiga orang lainnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencaan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara minimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak Terlepas dari Dua Isu
Soal Temuan Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ungkap Sistematika Kekuasaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri
Pengacara Brigadir J Bongkar Perilaku Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam: Tembak-tembakan Sambil Mabuk
Ini Janji Kapolri jika Konsorsium 303 Kaisar Sambo Terbukti
Mabes Polri Gelar Sidang Etik untuk Tentukan Nasib Ferdy Sambo Hari Ini
Di Depan Komisi III, Kapolri Ungkap Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo yang Belum Diketahui Publik
Tips Belanja Hemat Kebutuhan Pokok Tanpa Terpengaruh Kenaikan Harga
Kaget dengan Harga Makanan di Bali, Wanita Bule Ini Curhat di Medsos
Harga Telur Ayam Semakin Mahal? Ini 11 Sumber Protein yang Lebih Murah
Di Depan Komisi III DPR RI Kapolri Minta Maaf dan Berjanji Usut Kasus Ferdy Sambo Tanpa Pandang Bulu
Farel Prayoga Kembali jadi Sorotan Usai Ambil Uang saat Nyanyi, Netizen Bilang Begini
Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet yang Dinyanyikan Farel Prayoga Tuai Protes Ulama, Kini Liriknya Diganti