"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Genjot Inovasi Layanan, BTN Bermitra dengan Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
Artikel Terkait
BNI Sabet 2 Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar
Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo
Flu Tomat, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Bikin Haru! Ayah Brigadir J Wakili Anaknya Jalani Prosesi Wisuda
Genjot Inovasi Layanan, BTN Bermitra dengan Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
Matahari Semakin Besar, di Masa Depan Diprediksi akan Menelan Bumi
Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Bri Liga 1 2022/2023 Pekan Keenam serta Ulasannya