Tim Dokter Forensik Sampaikan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Begini Hasilnya

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:17 WIB
Hasil autopsi ulang hanya ditemukan luka tembak, tidak ada tanda kekerasan dalam tubuh Brigadir J. (Foto : Tangkapan layar kanal YouTube.)
Hasil autopsi ulang hanya ditemukan luka tembak, tidak ada tanda kekerasan dalam tubuh Brigadir J. (Foto : Tangkapan layar kanal YouTube.)


AYOMEDAN.ID -- Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J disampaikan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

PDFI menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Senin, 22 Agustus 2022.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr Ade Firmansyah menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J di Mabes Polri.

Baca Juga: Tim Forensik Ungkapkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kuatkan Bukti Tidak ada Peritiwa Tembak Menembak?

Ade Firmansyah dalam keterangannya mengatakan bahwa dari hasil autopsi yang dilakukan tidak ada bekas kekerasan selain luka dari senjata api.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik, bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api,” ujar Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 22 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.

Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

“Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya kalau tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” jelasnya.

Hasil autopsi ulang tersebut diharapkan dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Bagaimana Nasib Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kini?

Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X