AYOMEDAN.ID—Hingga kini hasil autopsy jenazah Brgadir J belum diungkap ke publik. Jenazah Brigadir J diautopsi ulang atas permintaan keluarga.
Permintaan autopsy ulang jenazah Brigadir J, karena diduga adanya kejanggalan terhadap kematian Brigadir J.
Polri pun mengabulkan permintaan tersebut dengan melakukan autopsy ulang yang melibatkan berbagai pihak termasuk keluarga Brigadir J. Autopsi ulang jenazah Brigadir J melibatkan tim khusus dan tim indepeden untuk mengungkap kematiannnya dengan terang benderang.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Bagaimana Nasib Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kini?
Melansir dari republika.co.id, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) pada Senin (22/8/2022) siang ini bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah itu, PDFI bersama penyidik akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi tersebut.
"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin.
Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J. "Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.
Baca Juga: Begini Momen Lamaran Jessica Mila dengan Yakup Hasibuan yang Bikin Haru dan Baper
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J. "Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untukwaktu dan tempatnya ok," kata Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya. Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Baca Juga: PLN Gotong Royong Bersama Warga Pasang Listrik Gratis di Papua dan Papua Barat
Artikel Terkait
Shio Senin 22 Agustus 2022, Anjing Ada Ide Menarik Dalam Pikiran Anda
Bobby Nasution Harapkan HAN Picu Kreativitas dan Kecerdasan Anak
Gowes Bersama Warga, Bobby Nasution akan Perluas Kawasan Car Free Day
Dikenal Getol Teriak Radikalisme, Inilah Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Diciduk KPK
Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK, IKPA Unila Sampaikan Surat Terbuka
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim Polri Senin Siang Siang Ini
Gegara Lemparan Batu TNI-Polri di Papua Bentrok