Kasus Brigadir J, Bagaimana Nasib Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kini?

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 11:52 WIB
Mantan Kapolres Jaksel, Kombes Herdi yang ikutan jadi korban skenari drama Ferdy Sambo dan kini sudah di pecat sebagai Kapolres . (dok, tangkapan layar)
Mantan Kapolres Jaksel, Kombes Herdi yang ikutan jadi korban skenari drama Ferdy Sambo dan kini sudah di pecat sebagai Kapolres . (dok, tangkapan layar)

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," katanya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim Polri Senin Siang Siang Ini

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya. Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca Juga: Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK, IKPA Unila Sampaikan Surat Terbuka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X