"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," katanya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim Polri Senin Siang Siang Ini
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya. Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Baca Juga: Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK, IKPA Unila Sampaikan Surat Terbuka
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan Senin 22 Agustus 2022, Pagi berawan Malam Hujan Sedang
Nathalie Holscher Sempat Mau Lepas Hijab Usai Bercerai dengan Sule, Tapi Urung Dilakukan karena Ini
Kumpulan Doa: Bacaan Doa-doa Selamat Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Shio Senin 22 Agustus 2022, Anjing Ada Ide Menarik Dalam Pikiran Anda
Bobby Nasution Harapkan HAN Picu Kreativitas dan Kecerdasan Anak
Gowes Bersama Warga, Bobby Nasution akan Perluas Kawasan Car Free Day
Dikenal Getol Teriak Radikalisme, Inilah Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Diciduk KPK