Baca Juga: Cek Fatka: Benarkah Ferdy Sambo Berada Hotel Aston Simatupang?
Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan. Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Asep.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma?ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.
Baca Juga: Timnas Indonesia Gelar Laga Persahabatan FIFA dengan Curacao di GBLA dan JIS, Ini Tanggal Mainnya
Artikel Terkait
Kemenkopolhukam Sebut Penganiayaan Purnawirawan TNI Terjadi Secara Spontan
Djanur Ungkap Penyebab Kekalahan Persikabo saat Hadapi Persita di Pekan Kelima BRI Liga 1
Renungan Katolik Sabtu 20 Agustus 2022, Tidak Hanya Rencana Saja
Renungan Harian Kristen Sabtu 20 Agustus 2022, Kita Berharga di Mata Tuhan
Persib Bandung Raih Kemenangan atas PSS Sleman, Begini Kata Budiman Yunus
Ramalan Shio Hari Sabtu 20 Agustus 2022, Kambing Jangan Menghindari Tugas dan Tanggungjawab
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 20 Agustus 2022, Berawan dan Hujan Sedang