Cek Fatka: Benarkah Ferdy Sambo Berada Hotel Aston Simatupang?

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:16 WIB
Ferdy Sambo dikabarkan berada di Hotel Aston Simatupang, benarkah? Cek Faktanya (ayosemarang.com/Adib Auliawan Heriam)
Ferdy Sambo dikabarkan berada di Hotel Aston Simatupang, benarkah? Cek Faktanya (ayosemarang.com/Adib Auliawan Heriam)

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X