Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel Terkait
Profil Muhammad Mubin Purnawirawan TNI Korban Penganiayaan, Ternyata Teman Seangkatan Gatot Nurmantyo
Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya
Punawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal, Polisi: Tidak Ada Niat Pelaku untuk Membunuh
Tips Membeli Tiket Pesawat Murah Supaya Healing Ramah di Kantong
Pekan Depan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ini Penjelasannya
Permudah Masyarakat, Pemerintah Diminta Perbanyak Tempat Penukaran Uang Baru
Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya
Bareskrim Ungkap Alasan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kemenkopolhukam Sebut Penganiayaan Purnawirawan TNI Terjadi Secara Spontan
Djanur Ungkap Penyebab Kekalahan Persikabo saat Hadapi Persita di Pekan Kelima BRI Liga 1
Persib Bandung Raih Kemenangan atas PSS Sleman, Begini Kata Budiman Yunus
Ramalan Shio Hari Sabtu 20 Agustus 2022, Kambing Jangan Menghindari Tugas dan Tanggungjawab
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 20 Agustus 2022, Berawan dan Hujan Sedang
Timnas Indonesia Gelar Laga Persahabatan FIFA dengan Curacao di GBLA dan JIS, Ini Tanggal Mainnya