Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:08 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Ayo Semarang)
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Ayo Semarang)

“Dan setelah dilakukan gelar perkara, tanpa dilakukan penangkapan, PC ditetapkan tersangka,” ujar Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, pun mengatakan, tim penyidikannya sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter untuk memberikan waktu istirahat untuk Putri Sambo.

“Dokter yang bersangkutan, meminta waktu selama tujuh hari untuk saudari PC istirahat,” terang Andi Rian.

Tapi, Andi Rian mengatakan, tim penyidiknya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan Putri Sambo tersangka, tanpa mengharuskannya untuk dilakukan penahanan.

Putri Candrawathi, menjadi tersangka kelima dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J, adalah ajudan dari suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Irjen Sambo, pun ditetapkan tersangka. Bahkan Irjen Sambo, dikatakan adalah dalang, serta otak perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Punawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal, Polisi: Tidak Ada Niat Pelaku untuk Membunuh

Tersangka lainnya, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), yang juga merupakan ajudan dari Irjen Sambo.

Satu tersangka lainnya, adalah dari kalangan biasa, yakni Kuat Maaruf (KM), yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART), di rumah Irjen Sambo, dan sopir pribadi Putri Candrwathi.

Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan pasal tersebut, mengancam para tersangka dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X