Tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara.
Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan para saksi dan bukti elektronik yakni CCTV baik yg ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, Timsus menyimpulkan PC ada di lokasi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yg menjadi bagian daripada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Warganya Tak Takut Laporkan Pungli
Artikel Terkait
Gegara Ferdy Sambo, Kapolri Banting Tulang Kembalikan Kepercayaan Publik
Tips Damaikan Hati Agar Rasa Bersalah Sirna Sehingga Hidup Terasa Lebih Ringan
Link Live Streaming Persita vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Pekan Kelima Lengkap dengan Ulasannya
Wanita Ini Dicerai Suami Setelah 3 Bulan Menikah, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Polri Temukan CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J, Isinya Gambarkan Situasi Sebelum hingga Sesudah Kejadian
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Enam Polisi Ini Belum Ditetapkan Tersangka
Tinjau Warga Terdampak Banjir di Medan, Bobby Nasution Minta Cari Akar Masalah dan Segera Atasi