Dari 18 nama itu, selain Irjen FS, juga termasuk Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Rick Rizal (RR) yang sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Agung, 18 nama yang sudah dipatsuskan merupakan bagian dari 35 personel yang direkomendasikan oleh Irsus untuk diisolasi khusus lantaran terlibat dalam obstruction of justice.
“Sementara untuk semua yang diperiksa, terkait tindak pidana obstruction of justice ini sampai saat ini, sudah sebanyak 82 personel,” terang Agung.
Obstruction of justice, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), adalah bagian dari praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pidana.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM pernah mengatakan perbuatan obstruction of justice tersebut terjadi sistematis, bahkan terkomando.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna LPSK Putuskan Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Segera Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
DPR Desak Kapolri Dukung Pembentukan Tim Independen Usut Sepak Terjang Ferdy Sambo
Tanggapi Kasus Pengusutan Ferdy Sambo, Kali Ini Jokowi Marah Besar
Soal Isu Lain yang Menyeret Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri
Shio Jumat 19 Agustus 2022, Tikus Banyak Peluang Hari Ini untuk Anda
Pelaku Penganiayaan Purnawirawan TNI Disebut Dekat dengan Petinggi Polri, Begini Kata Polda Jabar
Yuni Shara Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Penampilannya Disorot Warganet
Profil Muhammad Mubin Purnawirawan TNI Korban Penganiayaan, Ternyata Teman Seangkatan Gatot Nurmantyo
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan
Gegara Ferdy Sambo, Kapolri Banting Tulang Kembalikan Kepercayaan Publik
Wanita Ini Dicerai Suami Setelah 3 Bulan Menikah, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Polri Temukan CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J, Isinya Gambarkan Situasi Sebelum hingga Sesudah Kejadian