Kapuspen TNI Ungkap Motif Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung oleh Brigjen NA

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:04 WIB
Motif penembakan kucing di Sesko TNI Martanegara, Bandung. (Nongkrong)
Motif penembakan kucing di Sesko TNI Martanegara, Bandung. (Nongkrong)

 

AYOMEDAN.ID -- Setelah ramai dibicarakan warganet soal penembakan kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa akhirnya memberikan keterangan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI menyelidiki kasus penembakan beberapa kucing yang videonya viral di media sosial. Perintah itu Andika sampaikan pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa mengakui bahwa pelaku penembakan kucing di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat itu adalah seorang anggota TNI.

Baca Juga: Insiden Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Begini Penjelasan Kapuspen TNI

Diketahui anggota TNI tersebut berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8/2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Prantara menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial.

Total ada enam kucing yang ditembak. Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan.

Baca Juga: DPR Desak Kapolri Dukung Pembentukan Tim Independen Usut Sepak Terjang Ferdy Sambo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X