Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung, Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp100.000,” ucap Ahmad Ramadhan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang palsul pecahan Rp100.000, 2 buah flashdisk, 1 set komputer, 3 unit printer, dan 2 unit mesin laminating.
Baca Juga: Surat Permohonan Bantuan Dana HUT RI ke-77 Terbaru, Dilengkapi dengan Rincian Kegiatannya
Kemudian 2 buah meja kaca, 2 buah kursi kecil, 6 screen sablon, 1 buah rakel, 1 buah neon, uang pecahan setengah jadi, kertas bahan upal, kertas pengikat uang Bank, dan kertas bahan pita.
Selanjutnya ada pilox, lem spray, lem kertas, cairan PVC, penggaris, pisau cutter, tang, tinta printer, lakban, cairan M3, label, ampelas, serta sampah dan bekas potongan upal.
Ahmad Ramadhan menyatakan para pelaku kini sudah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.***
(Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Pasca Robert Rene Alberts Mundur, Persib Incar Pelatih Asing Tangani Maung Bandung
Indonesia Pastikan Melaju ke Final Piala AFF U-16 Usai Tumbangkan Myanmar
Dokter di Jerman Ungkap Suara Adzan Tentramkan Pasien Kejiwaan
Naskah Khutbah Jumat Singkat Jelang 17 Agustus: Ikhtiar Umat Islam Mengisi Kemerdekaan RI
20 Ucapan Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022, untuk Bangkitkan Gelora Jiwa Muda
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara tentang Pramuka, Cocok Disampaikan saat Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus