AYOMEDAN.ID--Pengungkapan kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga kini terus berjalan.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam baku tembak karena diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Belakangan, Bharada E yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dimanakah Ijen Ferdy Sambo Saat Itu?
Melansir dari republika.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku masih ragu atas dugaan pelecehan seksual yang menjadi sebab pemicu tewasnya Brigadir Joshua (J) saat beradu tembak dengan Bharada Eliezer (E) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim penyelidikannya, belum memiliki bukti, atau akurasi informasi apa pun, atas dugaan amoral yang dialami Nyonya Sambo yang disebut kepolisian selama ini, sebagai motif peristiwa, atau pangkal kronologis adu tembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigadir J.
“Soal dugaan kekerasan seksual, atau dugaan pelecehan terhadap Ibu PC (Nyonya Sambo), semuanya belum ada pembuktian. Semua, belum ada yang bisa memastikan, apakah itu (dugaan pelecehan) terjadi atau tidak,” ujar Taufan, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Sebelum Download, Kenali Risiko Penggunaan WhatsApp GB
Taufan mengatakan, penjelasan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Nyonya Sambo, sebagai latar peristiwa adu tembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigadir J, selama ini hanya bersumber dari Polri. Hal tersebut, pun berdasarkan pelaporan dari Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Akan tetapi, sampai hari ini, pun proses penyidikan kasus dugaan pelecehan tersebut, tak jelas arah majunya. Meskipun kasusnya sudah disupervisi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, bahkan belakangan penanganannya ditarik ke Bareskrim Polri.
Namun, pengungkapan dugaan amoral Brigadir J, terhadap Nyonya Sambo, masih gulita. Sementara itu, di Komnas HAM, kata Taufan, sampai hari ini, belum mendapatkan penjelasan, ataupun pengakuan, dan keterangan langsung dari PC.
Baca Juga: Fitur Baru di WhatsApp, Admin Grup Punya Kuasa Tambahan
Namun begitu, kata Taufan, Komnas HAM tetap menghormati hak-hak PC sebagai pelapor atas dugaan pelecehan itu. Sebab, Taufan menegaskan, konstruksi pengakuan HAM, memposisikan pihak pelapor dugaan pelecehan, sebagai korban.
Sebab itu, dikatakan dia, menjadi sulit bagi siapa pun, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan semacam intervensi, agar Nyonya Sambo dapat diperiksa langsung. Apalagi, mengingat PC, kata Taufan, saat ini dikabarkan masih mengalami traumatik atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas suaminya itu.
Artikel Terkait
Renungan Katolik Minggu, 07 Agustus 2022, Kekecewaan Berawal dari Harapan
Renungan Harian Kristen 07 Agustus 2022, Rajin Pangkal Kaya
Resep Tempe Bacem Mentega, Hidangan Nikmat Menu Makan Siang Keluarga
Prakiraan Cuaca Medan Minggu 07 Agustus 2022, Siang Cerah Berawan dan Hujan Sedang di Malam Hari
Shio Minggu 7 Agustus 2022, Kuda Diprediksi Bisa Bekerja dengan Baik
20 Quotes Hari Kemerdekaan, Inspiratif dan Penuh Motivasi untuk Memeriahkan HUT RI ke-77