AYOMEDAN.ID--Polri akan memeriksa 25 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat meangani kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan Ferdy Sambo pun telah menjalani pemeriksaan.
Langkah demi Langkah ditempuh pihak kepolisian untuk mengungkap tewasnya Brigadir J dalam baku tembak sesama anggota kepolisian di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kenapa Ide Cemerlang Sering Muncul saat BAB? Begini Penjelasan Menurut Medis
Melansir dari suara.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah 25 personel telah diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Baca Juga: Simak, Ini Akibatnya Jika Terlalu Sering Menahan Kentut
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol).
"Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.
Adapun, 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.
Baca Juga: Contoh Pidato Bahasa Arab tentang Muharram Lengkap dengan Terjemahannya, Cocok untuk Lomba Pidato
"Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Artikel Terkait
Rayakan HUT RI ke-77 Tahun, 2.000 Masyarakat akan Diundang ke Istana Kepresidenan
Ini Dua Kendala yang Dihadapai KPU dalam Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Khutbah Jumat Singkat Muharram dengan Judul Refleksi Tahun Baru Hijriah 1444 H
HUT RI ke-77 Tahun, PT KAI Gelar Tiket Promo Merdeka
Dinas Perindustrian Kota Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Paving Block
Polda Sumut Dukunga Danau Toba Kejurnas Rally 2022