AYOMEDAN.ID--Kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama pelaku bisnis pariwisata di Nusa tenggara Timur (NTT).
Kenikan tarif Pulau Komodo yang menyentuh angka Rp 3,75 juta itu juga menyebabkan sekitar 10 ribu wisatawan membatalkan kunjungannya ke Pulau Komodo.
Tarif masuk baru ke Pulau Komodo diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT pada awal bulan Agustus 2022 lalu.
Melansir dari republika.co.id, kenaikan tari di Pulau Komodo juga mendapat reaksi dari DPR RI, trif baru itu diminta untuk ditinjau ulang.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyesalkan keputusan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta terhitung sejak 1 Agustus 2022 ini.
“Jangan sampai alasan konservasi dijadikan tameng untuk kenaikan tarif ini. Padahal, mungkin ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari kebijakan ini.” ucap Johan dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Hal ini, dia sampaikan sebagai respon polemik kebijakan yang diprotes oleh para pegiat dan pelaku pariwisata ini, Johan mendesak pemerintah meninjau ulang kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. Dari informasi yang diterimanya, kebijakan ini mengakibatkan mogok jasa pariwisata di Labuan Bajo serta berbagai protes warga.
Baca Juga: 20 Peristiwa Penting dan Bersejarah pada Hari Asyura, Diantaranya Penciptaan Manusia Pertama
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini pun menyayangkan, para aparat keamanan yang bertugas menanggulangi dengan bersikap represif oleh aparat keamanan. Ia berharap, pemerintah memperbaiki strategi menghadapi berbagai permasalahan finansial dan kelestarian pengelolaan Taman Nasional Komodo.
"Paradigma yang harus dikedepankan adalah penerapan pariwisata berkelanjutan yang memadukan daerah konservasi sebagai destinasi wisata yang unggul dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” urai Johan.
Dia mengingatkan, agar pemerintah mendengar aspirasi dari berbagai organisasi pariwisata dalam hal kebijakan tarif pariwisata ini. Baginya, kerja sama semua pihak wajib dilakukan. Tidak hanya itu, ia menekankan jangan sampai kebijakan ini terkesan selalu merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan beberapa pihak tertentu.
“Protes dari pelaku dan pegiat pariwisata ini harus menjadikan pemerintah lebih sigap untuk memperbaiki tata Kelola Kawasan, tata Kelola bisnis dan tata Kelola kelembagaan. Hal tersebut penting agar TN Komodo menjadi lestari dan menjadi kebanggaan kita semua sebagai ikon pariwisata global," ujar Johan.
Artikel Terkait
Bukan 1 Ton, Bansos yang Dikubur JNE Mencapai 3 Ton
Link Live Streaming Bali United vs RANS Nusantara FC BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Ketiga, Simak juga Ulasannya
Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Masih Duduki Jabatan Penting? Ini Penjelasan Polisi
Dari Sakit Kepala Sampai Dehidrasi, Ini Dampak Buruk Minum Teh dalam Keadaan Perut Kosong
Resep Tumis Kangkung Tauco, Sayuran Favorit Pelengkap Hidangan Seafood
Polisi Siap Ungkap Fakta Penimbunan Bansos di Depok