Komersial barang
Dokumen wajib: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang, foto kendaraan (tampak depan, belakang, samping), foto nomor polisi kendaraan
Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Apa yang Dimaksud dengan HAKI?
Komersial penumpang
Dokumen wajib: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang, foto kendaraan (tampak depan, belakang, samping), Foto KIR, foto nomor polisi kendaraan
Layanan Umum
Dokumen wajib: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang, foto kendaraan (tampak depan, belakang, samping), Foto KIR, foto nomor polisi kendaraan
Non Kendaraan:
Dokumen wajib; Foto KTP, Foto Diri, Foto Surat Rekomendasi.
Artikel Terkait
Sultan AlNeyadi Jadi Astronot Arab Pertama yang Melakukan Misi Jangka Panjang di ISS
Penjelasan BMKG Cuaca Dingin Terjadi di Indonesia
Pembangunan Proyek Nasional Masih Terkendala Pembebasan Lahan dan Pendanaan
Bacaan Sholawat Tibbil Qulub Tulisan Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Manfaatnya
Odong-odong Tertabrak Kereta Api 9 Orang Meninggal Dunia
Cuaca Buruk dan Jarak Pandang Terbatas, Penerbangan ke Ambon Dialihkan