Ingin Daftar MyPertamina? Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 18:27 WIB
Cara daftar MyPertamina. (Instagram/mypertamina)
Cara daftar MyPertamina. (Instagram/mypertamina)

AYOMEDAN.ID--Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang hendak membeli BBM, khususnya BBM bersubsidi. Kini masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi telebih dahulu harus melakukan pendaftaran online melalui aplikasi MyPertamina.

Aplikasi MyPertamina bisa diunduh melalui smartphone di play store. Kebijakan membeli BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina sudah diujicobakan di beberapa wilayah di Indonesia.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda empat yang hendak membeli BBM subsidi bisa melakukan pendaftaran melalui Subsiditepat atau bisa langsung gunakan aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: 430 Pasukan Angkatan Darat Siap Bertugas di Perbatasan Indonesia - Malaysia

Karenanya, Sebelum daftar MyPertamina baik secara online atau offline, harus memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya adalah dokumen wajib dibawa ketika melakukan pendaftaran MyPertamina. Apa saja dokumen wajib yang harus dibawah ketika melakukan pendaftaran MyPertamina.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram MyPertamina pada Selasa, 26 Juli 2022, ada beberapa jenis dokumen yang harus di bawa ketika ingin melakukan pendaftaran MyPertamina.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong? Ini Penjelasan Polisi

Dokumen-dokumen tersebut juga berbeda-beda untuk setiap jenis mobil yang digunakan.

Untuk kategorinya, penggunaan dokumen pendaftaran MyPertamina berlaku bagi mobil berjenis pribadi, komersial barang, komersial penumpang, layanan umum, non kendaraan.

Penasaran dengan detail setiap dokumen tersebut? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

 Baca Juga: Doa untuk NKRI di Pesantren Buntet Cirebon akan Dihadiri Kapolri

Mobil Pribadi

Dokumen wajib: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang, foto kendaraan (tampak depan, belakang, samping), foto nomor polisi kendaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X