Sedangkan terkait independensi KPU, lanjut Said, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebutkan KPU yang dimaknai MK meliputi Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan adanya kewajiban berkonsultasi.
"Kami Partai Buruh tidak mempersoalkan kewajiban berkonsultasi, tetapi hasil konsultasinya yang kami keberatan jika itu dianggap mengikat," kata Said.
Artikel Terkait
Cegah Kemacetan, Ditlatas Usul Citayam Fashion Week Digelar saat Car Free Day
Bobby Nasution Terima Kunjungan Slank, Dukung Anak Muda Berkespresi
Wagub Sumut Ngedrift Pakai Mobil Akbar Rais
Edy Rahmayadi Ingin Sumut Jadi Sentra Ikan Koi
Edy Rahmayadi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama
27.280 Jemaah Haji Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air
Rusak 2 Tempat Ibadah di Lampung, Pelaku Ditangkap Warga
Siap-siap, Tarif Air Bersih di Palembang akan Naik 15 Persen
Ridwan Kamil Komentari Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI
Pemprov DKI Siapkan 6 Pilihan Tempat Baru untuk Citayam Fashion Week
Kronologi Lengkap Percobaan Pembunuhan Istri Anggota TNI, Otak Penembakan Tak Lain Suami Korban
Fakta Dibalik Penembakan Istri Anggota TNI, Suami Bayar Pelaku saat Istri Mendapatkan Perawatan
Nelayan di Sumut Temukan Sabu Seberat 20 Kg
Rabu 27 Juli 2022, Jenazah Brigadir J akan Diautopsi Ulang di Jambi
20 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, Sarat Makna dan Doa
BRI Liga 1 2022/2023: Persis Solo Harus Tunduk pada Dewa United
Polisi Pastikan Kabar Suporter Meninggal dalam Kericuhan di Sleman Tidak Benar
Benarkah Tisu Magic Efektif Mencegah Ejakulasi Dini? Ini Faktanya
Inilah Bahayanya Menggunakan HP sambil Tiduran dan Sebelum Tidur yang Wajib Dihindari
Kericuhan Antar Suporter di Yogyakarta, Begini Pesan Pelatih Persis Solo