Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK, Singgung Soal Verifikasi Parpol

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 21:17 WIB
Partai Buruh ajukan gugatan ke MK (Republika.co.id)
Partai Buruh ajukan gugatan ke MK (Republika.co.id)

Sedangkan terkait independensi KPU, lanjut Said, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebutkan KPU yang dimaknai MK meliputi Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan adanya kewajiban berkonsultasi.

"Kami Partai Buruh tidak mempersoalkan kewajiban berkonsultasi, tetapi hasil konsultasinya yang kami keberatan jika itu dianggap mengikat," kata Said.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X