AYOMEDAN.ID -- Fenomena Citayam Fashion Week yang sedang viral, mulai mendapat perhatian Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mulai memantau fenomena anak nongkrong yang dikenal dengan aktivitas remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap aktivitas para remaja kumpul-kumpul di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu.
Zulpan mengatakan, pihaknya berharap kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah baru terkait pelanggaran pidana.
Baca Juga: Dari Artis, Anak Muda Hingga Pejabat Kini Melenggok di Citayam Fashion Week, Siapakah Mereka?
"Tentunya Polda Metro mengikuti perkembangan ini dan harapannya agar kegiatan ini tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat pelanggaran pidana," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Dikutip dari Republika.co.id, Zulpan mengungkapkan, sejauh ini kondisi keamanan di kawasan Dukuh Atas masih kondusif di tengah menjamurnya para remaja dari luar Jakarta yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Polda Metro memfasilitasi kegiatan Citayam Fashion Week tersebut, Zulpan mengaku masih harus dilihat dari berbagai aspek terlebih dahulu.
"Kita lihat nanti animo masyarakat remaja sekarang apa perlu diadakan seperti itu. Nanti Polda Metro dalam hal ini Pak Kapolda yang akan mengambil dari segi kebijakan," ujar Zulpan.
Dia menjelaskan, sebelumnya Polda Metro telah memfasilitasi para remaja yang hobi melakukan balap liar dengan menggelar ajang balapan jalanan (street race) di sejumlah lokasi.
"Kalau yang kita lakukan dengan street race itu kan kita mengakomodir balap liar yang selama ini membahayakan nyawa balap liar sehingga mengganggu lalu lintas jalan," katanya.
Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Siap Melenggang di Citayam Fashion Week Memakai Busana Daerah
Zulpan menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para remaja yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas itu untuk membubarkan diri sebelum pukul 22.00 WIB seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita mengimbau kepada mereka agar apa yang disampaikan pemerintah daerah dengan batasan waktu 22.00 WIB ini dipatuhi sehingga nanti katakanlah ketika dibubarkan tidak merasa 'wah ini ada tindakan represif dari petugas'," tutur Zulpan.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Samarinda Diberi Uang Rp 2000, Badik Melayang
Tabligh Akbar dan Konser Ustadz Hanan Attaki di Jember Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka
Keluarga Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi
Wow! Berdasarkan Survei 30 Persen ASN Tidak Bekerja Saat WFH
Kapolda Jabar Imbau Penonton Tak Punya Tidak Jangan ke Stadion
BKN Ungkap 35 Persen ASN Kinerjanya seperti Kayu Mati
Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Mualaf Ini Masuk Islam Gegara Lagu Wali Band, Begini Kisahnya
Resep Bola-bola Makaroni, Camilan Lezat dan Sehat
Prakiraan Cuaca Medan, Sabtu 23 Juli 2022 Hujan Ringan di Siang Hari
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Ini Alasannya
PT LIB Ungkap Klub-klub Liga 1 Dapat Kontribusi Komersial Tiap Bulan, Ini Besarannya